Salin Artikel

Cara Mendaftar HKI Online

KOMPAS.com – Penggunaan istilah hak kekayaan intelektual (HKI) saat ini diubah menjadi kekayaan intelektual (KI).

Sebelum itu, HKI juga merupakan perubahan dari hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Kekayaan intelektual sendiri merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Terdapat beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu:

  • hak cipta,
  • paten,
  • merek,
  • desain industri,
  • indikasi geografis,
  • rahasia dagang, dan
  • desain tata letak sirkuit terpadu.

Berikut cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online berbeda-beda.

Setiap kekayaan intelektual memiliki prosedur pendaftarannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual termasuk di dalamnya memuat cara mendaftarkannya yaitu:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.

Untuk mempermudah, pemohon dapat langsung membuka laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id dan memilih menu “Permohonan” dan jenis kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan.

Sementara itu, untuk rahasia dagang, tidak perlu dimohonkan pendaftarannya.

Ini dikarenakan rahasia dagang mendapat perlindungan jika bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.

Misalnya, prosedur baku di dalam suatu perusahaan yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.

Dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Referensi:

  • Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/00150071/cara-mendaftar-hki-online

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke