KOMPAS.com – Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yakni:
Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu:
Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.