JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengusutan kasus ini dimulai setelah ditemukan peristiwa pidana pada saat pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar dia.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Ali.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara
Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akan tetapi, dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pembelian gas alam cair di PT Pertamina itu kepada KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.