KOMPAS.com – Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Untuk melindungi ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Merujuk pada undang-undang ini, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematograh;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- program komputer.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta atas ciptaan secara online?
Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya
Hak yang dimiliki pencipta
Terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.
Dengan mendaftarkan hak cipta, sang pencipta dapat memperoleh hak ekonomi atas ciptaannya berupa royalti.
Cara mendaftarkan Hak Cipta secara online
Saat ini, proses pencatatan hak cipta dapat dilakukan sendiri secara online atau daring.
Pendaftaran hak cipta secara online bisa dilakukan melalui situs hakcipta.dgip.go.id yang dikelola DJKI.
Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta, yakni:
- Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
- Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
- Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
- Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
- Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
- Setelah email berhasil diverifikasi, akun akan diaktivasi;
- Lakukan "Login" dengan menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
- Untuk pencatatan hak cipta, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
- Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
- Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
- Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
- DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
- Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
- Ciptaan tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pencipta dapat memeriksa ciptaannya sudah terdaftar atau belum melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses lewat laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.