Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Kompas.com - 26/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 2014.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.

Sementara, ciptaan adalah hasil karya cipta dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, atau sastra yang dihasilkan atas imajinasi dan keterampilan dan diekspresikan secara nyata.

Sehingga, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT

Hak cipta terdiri dari dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral

Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta:

  • Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama alias atau nama samaran.
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
  • Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia.

Apabila pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima dapat melepaskan atau menolak dengan membuat penolakan pelaksanaan hak yang dinyatakan secara tertulis.

Dalam rangka melindungi hak moralnya, pencipta berhak memiliki informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta.

Informasi manajemen hak cipta meliputi:

  • Metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya.
  • Kode informasi dan kode akses.

Sedangkan, informasi elektronik hak cipta meliputi:

  • Suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungannya dengan kegiatan pengumuman ciptaan.
  • Nama pencipta, nama alias, atau nama samaran.
  • Pencipta sebagai pemegang hak cipta.
  • Masa dan kondisi penggunaan ciptaan.
  • Nomor dan kode informasi.

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Hak Ekonomi

Hak ekonomi dalam hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta adalah:

  • Penerbitan ciptaan.
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.
  • Penerjemahan ciptaan.
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian ciptaan.
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
  • Pertunjukan ciptaan.
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin pencipta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com