KOMPAS.com - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 2014.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
Sementara, ciptaan adalah hasil karya cipta dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, atau sastra yang dihasilkan atas imajinasi dan keterampilan dan diekspresikan secara nyata.
Sehingga, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Baca juga: Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT
Hak cipta terdiri dari dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta:
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia.
Apabila pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima dapat melepaskan atau menolak dengan membuat penolakan pelaksanaan hak yang dinyatakan secara tertulis.
Dalam rangka melindungi hak moralnya, pencipta berhak memiliki informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta.
Informasi manajemen hak cipta meliputi:
Sedangkan, informasi elektronik hak cipta meliputi:
Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran
Hak ekonomi dalam hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta adalah:
Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin pencipta.