Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Deradikalisasi Eks Anggota NII Tak Cukup Hanya Cabut Baiat

Kompas.com - 20/06/2022, 14:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah menganggap bahwa proses deradikalisasi eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) tak cukup dengan prosesi cabut baiat dan ikrar setia kepada NKRI.

Sebelumnya, polisi mengeklaim telah mencabut baiat sejumlah 1.134 eks anggota NII di Sumatera Barat hingga Mei 2022 lalu.

"Kami bersyukur sekali sudah ada (pencabutan baiat). Tapi itu adalah langkah awal," kata Syauqillah dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Ia melanjutkan, negara perlu memikirkan strategi besar deradikalisasi eks anggota NII tersebut, termasuk menyusun rencana pola-pola pembinaannya.

Dalam paham MUI, pola pembinaan tersebut sebaiknya mengupayakan penerapan nilai-nilai Islam wasathiyah atau Islam moderat.

"BPET MUI sangat terbuka terhadap upaya-upaya untuk menjadikan saudara-saudara kita ini berpaham moderat, berpaham tengah, tidak ke kiri, tidak ke kanan," kata Syauqillah.

"Saya pikir itu suatu tawaran yang bisa kita gunakan untuk bisa secara berkelanjutan kita melakukan pembinaan terhadap saudara-saudara kita," imbuhnya.

Deradikalisasi ini, menurutnya, menjadi jalan untuk mendobrak keteguhan ideologi kekhilafahan yang mereka hayati, sekaligus membina ideologi eks anggota NII secara jangka panjang.

Ia juga berharap agar proses deradikalisasi ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia.

Baca juga: Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme

Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan bahwa proses ini mungkin saja tidak 100 persen berhasil dan menyisakan mereka yang masih menghidupi ideologi lama mereka.

"Kalau memang sudah dilakukan pembinaan tapi masih menyeberang, misalnya ke organisasi-organisasi yang masuk dalam kategori teror, maka sila kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Terorisme)," jelas Syauqillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com