JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan.
Demikian diatur dalam Pasal 9 draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com yang sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.
"(1) Setiap Anak berhak:
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf c RUU KIA.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) RUU yang sama, diatur pula bahwa setiap ibu wajib mengupayakan pemberian ASI paling sedikit 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.
Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan untuk Ayah Bisa Dibahas dalam RUU KIA
Untuk itu, RUU ini juga mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.
Pasal 22 RUU KIA juga menyebutkan, penyedia fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan bagi ibu dan anak dengan menyediakan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana.
Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu antara lain dapat berupa penyediaan ruang laktasi di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan
Selain mendapatkan air susu eksklusif selama 6 bulan, RUU KIA menyebutkan bahwa ada 11 hak anak lainnya, berikut daftar lengkap hak anak dalam Pasal 9 RUU KIA.
"(1) Setiap Anak berhak:
a. hidup, tumbuh, berkembang secara optimal;
b. atas suatu identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
d. mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan berdasarkan kasih sayang baik dalam Keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
e. mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya;
f. mendapatkan pelindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
g. mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
h. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang;
i. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis, dan sosial;
j. memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang;
k. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya;
l. mendapat bantuan saat berhadapan dengan hukum; dan
m. mendapat pelayanan administrasi kependudukan.
Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak
(2) Selain mendapatkan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.