Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA: Setiap Anak Berhak ASI Eksklusif 6 Bulan

Kompas.com - 20/06/2022, 08:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan.

Demikian diatur dalam Pasal 9 draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com yang sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.

"(1) Setiap Anak berhak:

c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf c RUU KIA.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) RUU yang sama, diatur pula bahwa setiap ibu wajib mengupayakan pemberian ASI paling sedikit 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan untuk Ayah Bisa Dibahas dalam RUU KIA

Untuk itu, RUU ini juga mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.

Pasal 22 RUU KIA juga menyebutkan, penyedia fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan bagi ibu dan anak dengan menyediakan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana.

Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu antara lain dapat berupa penyediaan ruang laktasi di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.

Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Selain mendapatkan air susu eksklusif selama 6 bulan, RUU KIA menyebutkan bahwa ada 11 hak anak lainnya, berikut daftar lengkap hak anak dalam Pasal 9 RUU KIA.

"(1) Setiap Anak berhak:

a. hidup, tumbuh, berkembang secara optimal;
b. atas suatu identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
d. mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan berdasarkan kasih sayang baik dalam Keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
e. mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya;
f. mendapatkan pelindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
g. mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
h. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang;
i. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis, dan sosial;
j. memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang;
k. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya;
l. mendapat bantuan saat berhadapan dengan hukum; dan
m. mendapat pelayanan administrasi kependudukan.

Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak

(2) Selain mendapatkan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com