Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Hukum Adat

Kompas.com - 19/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Pengertian hukum adat menurut J.H.P. Bellefroid adalah sekumpulan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun, tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat yang meyakini peraturan-peraturan tersebut sebagai hukum.

Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945.

Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Lalu, apa saja ciri-ciri hukum adat?

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Ciri-ciri hukum adat

Menurut Mohammad Koesnoe, dalam perkembangannya, hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pada umumnya berupa hukum yang tidak tertulis;
  • Norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat;
  • Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah, seloka, cerita, perumpamaan, dan lain-lain;
  • Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan;
  • Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama;
  • Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih;
  • Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat.

Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis

Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat.

Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.

Tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat

Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja.

Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.

Dirumuskan dalam bentuk pepatah, petitih, seloka, cerita, ata perumpamaan

Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat.

Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan

Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja. Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com