KOMPAS.com – Hukum adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Pengertian hukum adat menurut J.H.P. Bellefroid adalah sekumpulan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun, tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat yang meyakini peraturan-peraturan tersebut sebagai hukum.
Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945.
Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, apa saja ciri-ciri hukum adat?
Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur
Menurut Mohammad Koesnoe, dalam perkembangannya, hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat.
Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.
Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja.
Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat.
Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat.
Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya
Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja. Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut.