KOMPAS.com – Hukum adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Pengertian hukum adat menurut J.H.P. Bellefroid adalah sekumpulan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun, tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat yang meyakini peraturan-peraturan tersebut sebagai hukum.
Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945.
Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, apa saja ciri-ciri hukum adat?
Ciri-ciri hukum adat
Menurut Mohammad Koesnoe, dalam perkembangannya, hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis
Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat.
Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.
Tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat
Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja.
Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Dirumuskan dalam bentuk pepatah, petitih, seloka, cerita, ata perumpamaan
Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat.
Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat.
Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan
Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja. Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut.
Oleh karena itu, kepala adat memiliki peranan yang sangat penting. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk memberikan penafsiran apabila maksud dari asas-asas hukum adat kurang dimengerti.
Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama
Di dalam lembaga adat, terdapat unsur-unsur yang berasal dari kepercayaan, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau peringatan hari khusus agama.
Unsur-unsur tersebut seringkali diidentikan dengan hukum adat.
Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih
Sebagai hukum yang bersumber dan berakar dari kehidupan masyarakat, seringkali dalam pelaksanaannya hukum adat dipengaruhi oleh faktor pamrih dan tidak pamrih.
Hal ini disebabkan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya tidak mengenal perbedaan secara tegas antara hubungan pamrih dan tidak pamrih tersebut.
Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat
Dalam pelaksanaannya, hukum adat biasanya dipatuhi oleh masyarakat tanpa adanya paksaan. Ini dikarenakan di dalam masyarakat adat yang tradisional, keharusan untuk mematuhi hukum adat telah ditanamkan sejak kecil.
Biasanya, paksaan pada masyarakat baru muncul jika terjadi hal-hal atau kejadian yang mengancam seluruh kelembagaan adat, tatanan kemasyarakatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/19/01150011/ciri-ciri-hukum-adat