Salin Artikel

Ciri-ciri Hukum Adat

KOMPAS.com – Hukum adat merupakan kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Pengertian hukum adat menurut J.H.P. Bellefroid adalah sekumpulan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun, tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat yang meyakini peraturan-peraturan tersebut sebagai hukum.

Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945.

Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Lalu, apa saja ciri-ciri hukum adat?

Ciri-ciri hukum adat

Menurut Mohammad Koesnoe, dalam perkembangannya, hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pada umumnya berupa hukum yang tidak tertulis;
  • Norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat;
  • Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah, seloka, cerita, perumpamaan, dan lain-lain;
  • Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan;
  • Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama;
  • Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih;
  • Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat.

Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis

Hukum adat umumnya adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan pernyataan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di sanubari masyarakat.

Oleh karena itu, pada umumnya, hukum adat tidak tertulis seperti undang-undang.

Tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam masyarakat

Hukum adat memberikan pedoman kepada manusia dalam berperilaku di pergaulan masyarakat. Pedoman tersebut berupa dasar atau asas-asas yang bersifat garis besarnya saja.

Para ahli atau pemuka adatlah yang memberikan dan menjelaskan perinciannya untuk pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.

Dirumuskan dalam bentuk pepatah, petitih, seloka, cerita, ata perumpamaan

Sebagai hukum yang bersumber dari kehidupan masyarakat, maka hukum adat dirumuskan dalam bentuk yang mudah diketahui, diingat dan dipahami oleh masyarakat setempat.

Tujuannya, agar dalam pengimplementasiannya, hukum adat mudah diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat.

Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan

Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja. Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut.

Oleh karena itu, kepala adat memiliki peranan yang sangat penting. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk memberikan penafsiran apabila maksud dari asas-asas hukum adat kurang dimengerti.

Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama

Di dalam lembaga adat, terdapat unsur-unsur yang berasal dari kepercayaan, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau peringatan hari khusus agama.

Unsur-unsur tersebut seringkali diidentikan dengan hukum adat.

Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih

Sebagai hukum yang bersumber dan berakar dari kehidupan masyarakat, seringkali dalam pelaksanaannya hukum adat dipengaruhi oleh faktor pamrih dan tidak pamrih.

Hal ini disebabkan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya tidak mengenal perbedaan secara tegas antara hubungan pamrih dan tidak pamrih tersebut.

Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Dalam pelaksanaannya, hukum adat biasanya dipatuhi oleh masyarakat tanpa adanya paksaan. Ini dikarenakan di dalam masyarakat adat yang tradisional, keharusan untuk mematuhi hukum adat telah ditanamkan sejak kecil.

Biasanya, paksaan pada masyarakat baru muncul jika terjadi hal-hal atau kejadian yang mengancam seluruh kelembagaan adat, tatanan kemasyarakatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat.

Referensi:

  • Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/19/01150011/ciri-ciri-hukum-adat

Terkini Lainnya

Akhiri Puncak Haji, Jemaah RI Kembali ke Hotel di Mekkah mulai Rabu Besok

Akhiri Puncak Haji, Jemaah RI Kembali ke Hotel di Mekkah mulai Rabu Besok

Nasional
Dari Rekam Jejaknya, AKBP Rossa Dinilai Mampu Tangkap Harun Masiku

Dari Rekam Jejaknya, AKBP Rossa Dinilai Mampu Tangkap Harun Masiku

Nasional
Panglima TNI Sebut Bisa Kirim Warga Sipil ke Gaza, Kemlu: Harus Ada Mandat PBB

Panglima TNI Sebut Bisa Kirim Warga Sipil ke Gaza, Kemlu: Harus Ada Mandat PBB

Nasional
Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor, BPDPKS Ajak UKMK Manfaatkan Produk Berbahan Sawit

Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor, BPDPKS Ajak UKMK Manfaatkan Produk Berbahan Sawit

Nasional
Ketua DPP: Siapa Pun Ketum Nanti, Wajib Bawa PPP Bangkit

Ketua DPP: Siapa Pun Ketum Nanti, Wajib Bawa PPP Bangkit

Nasional
Promosikan Kebaikan Kelapa Sawit, BPDPKS Gelar Workshop UKMK Sawit di Solo

Promosikan Kebaikan Kelapa Sawit, BPDPKS Gelar Workshop UKMK Sawit di Solo

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Pelaku Judi "Online" Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Nasional
Anies Disebut Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKS untuk Pilkada Jakarta 2024

Anies Disebut Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKS untuk Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Ungkit Wagub Anies pada Pilkada DKI 2017 Bukan Kadernya, PKS: Masa Sekarang Enggak Lagi?

Ungkit Wagub Anies pada Pilkada DKI 2017 Bukan Kadernya, PKS: Masa Sekarang Enggak Lagi?

Nasional
Jokowi Harap Penataan Kampung Nelayan di Tambak Lorok Jadi Contoh Daerah Lain

Jokowi Harap Penataan Kampung Nelayan di Tambak Lorok Jadi Contoh Daerah Lain

Nasional
Kaget Dicopot dari Posisi Sekjen PBB, Afriansyah Noor: Saya Akan Ambil Langkah

Kaget Dicopot dari Posisi Sekjen PBB, Afriansyah Noor: Saya Akan Ambil Langkah

Nasional
PPP: Belum Ada Nama Kandidat Ketum di Muktamar 2025, Semua Terbuka

PPP: Belum Ada Nama Kandidat Ketum di Muktamar 2025, Semua Terbuka

Nasional
Soal Pencopotan Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen, PBB: Murni Kepentingan Organisasi

Soal Pencopotan Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen, PBB: Murni Kepentingan Organisasi

Nasional
Soroti Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, DPR: Kami Akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag

Soroti Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, DPR: Kami Akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag

Nasional
Golkar Dinilai Khawatir Gerindra yang Diuntungkan jika Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta

Golkar Dinilai Khawatir Gerindra yang Diuntungkan jika Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke