Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU KIA, Ibu dan Anak Harus Dapat Kemudahan Gunakan Fasilitas Umum

Kompas.com - 16/06/2022, 12:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur, ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com.

Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.

Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat di atas antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.

Adapun dukungan tersebut dapat berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.

Sementara, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.

RUU ini pun mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan di atas.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.

Baca juga: RUU KIA, Ibu Menyusui Berhak Dapat Waktu dan Tempat Laktasi Selama Kerja

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU KIA RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, Selasa (14/6/2022).

RUU ini pun telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com