Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan Alfred Simanjuntak

Kompas.com - 14/06/2022, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak.

Langkah banding dilakukan karena jaksa tak sepakat atas pemberian masa kurungan untuk menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Alfred senilai Rp 8,237 miliar.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Langsung banding?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Iya yang mulia,” jawab Wawan.

Baca juga: Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak Dituntut 8 Tahun Penjara

Ditemui pasca persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya menuntut agar majelis hakim memberikan masa kurungan selama 4 tahun untuk Alfred jika tak bisa mengganti kerugian negara.

“Tapi (putusannya) pidana pengganti hanya 2 tahun. Itu salah satu yang jadi pertimbangan kita (mengajukan banding),” tutur dia.

Namun Wawan menyampaikan secara umum sudah puas dengan putusan majelis hakim.

Ia tak mempersoalkan vonis 9 tahun penjara untuk Wawan Ridwan yang diketahui lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa.

“Enggak masalah (vonis Wawan). Secara umum (putusan hakim) sesuai tuntutan kita. Tidak ada perubahan dan perbedaan yang berarti,” paparnya.

Dalam perkara ini Alfred dan Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis hakim menyebut keduanya menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar.

Maka Alfred dipidana 8 tahun penjara sedangkan Wawan dihukum 9 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wawan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.

Majelis hakim berpendapat Wawan melakukan pencucian uang dengan membeli mobil, tanah dan menggunakan rekening milik anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com