Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 14/06/2022, 11:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak jalani sidang putusan hari ini, Selasa (14/6/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan grarifikasi di DJP untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak tahun 2016.

“Pembacaan putusan, pukul 09.00 WIB,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun perkara itu terdaftar dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst dengan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi.

Baca juga: Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan bakal digelar di ruang Wirjono Projodikoro dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya jaksa telah menuntut Alfred dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 5 bulan kurungan karena disebut terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 8,237 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan Wawan dituntut penjara 10 tahun disertai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memutus pemberian pidana pengganti senilai Rp 2,37 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Wawan dinilai jaksa terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nominal yang sama dengan Alfred.

Bedanya, Wawan dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil tindak kejahatannya tersebut.

Selain digunakan untuk membeli mobil dan rumah, jaksa mengira pencucian uang Wawan dilakukan dengan mengisi rekening Bank Mandiri atas nama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8,8 miliar.

Kecurigaan jaksa muncul karena isi rekening Farsha dinilai berlebihan untuk seorang mahasiswa.

Tak hanya itu, transaksi yang masuk dalam rekening banyak berasal dari money changer.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Jaksa mengungkapkan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sementara itu gratifikasi berasal dari 9 perusahaan yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Wawan dan Alfred lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, dijerat juga dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com