Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan grarifikasi di DJP untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak tahun 2016.
“Pembacaan putusan, pukul 09.00 WIB,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun perkara itu terdaftar dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst dengan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi.
Sidang pembacaan putusan bakal digelar di ruang Wirjono Projodikoro dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Sebelumnya jaksa telah menuntut Alfred dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 5 bulan kurungan karena disebut terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 8,237 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan Wawan dituntut penjara 10 tahun disertai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memutus pemberian pidana pengganti senilai Rp 2,37 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Wawan dinilai jaksa terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nominal yang sama dengan Alfred.
Bedanya, Wawan dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil tindak kejahatannya tersebut.
Selain digunakan untuk membeli mobil dan rumah, jaksa mengira pencucian uang Wawan dilakukan dengan mengisi rekening Bank Mandiri atas nama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8,8 miliar.
Kecurigaan jaksa muncul karena isi rekening Farsha dinilai berlebihan untuk seorang mahasiswa.
Tak hanya itu, transaksi yang masuk dalam rekening banyak berasal dari money changer.
Jaksa mengungkapkan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Sementara itu gratifikasi berasal dari 9 perusahaan yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.
Wawan dan Alfred lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Khusus Wawan, dijerat juga dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/11432211/dituntut-8-dan-10-tahun-penjara-dua-eks-pemeriksa-pajak-jalani-sidang-vonis