JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin bakal jalani sidang kasus dugaan korupsi, Senin (13/5/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, selain Iskandar tiga anak buahnya dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra juga menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
“Sidang pertama Senin, pukul 10.00 WIB,” tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi
Adapun dakwaan bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga berita ini tayang, sidang belum juga digelar.
Dalam perkara ini Iskandar, Marcos, Isfi dan Shuhanda diduga berperan sebagai tangan kanan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilakukan pada Muara Perangin-Angin, pihak yang diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.
Baca juga: Penyuap Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan, keempatnya bekerja untuk memastikan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat bisa dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit.
Berbagai perusahaan kolega itu diberi nama Grup Kuala, sedangkan daftar proyek yang mesti dimenangkannya memiliki istilah Daftar Pengantin.
Dugaannya, setiap perusahaan kolega yang memenangkan tender proyek wajib memberikan upeti pada Terbit senilai 15 hingga 16,5 persen dari total nilai tender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.