Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak yang Curi Sapi Ibunya Dibebaskan Melalui "Restorative Justice"

Kompas.com - 13/06/2022, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelesaikan kasus seorang anak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana.

Kejadian itu berawal saat Miswana menitipkan seekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada kerabatnya, Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.

“Pada Rabu 6 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Ibunya Secara “Restorative Justice”

Diduga, sapi itu dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri dan membawa sapi tersebut dengan mobil pick up menuju Desa Bantal.

Atas kejadian ini, Miswana mengalami kerugian Rp 13 juta. Keesokan harinya, pukul 00.20 WIB, Miswana melaporkan kejadian pencurian sapi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus.

Kemudian, Samsul Bahri diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pada 7 Juni 2022, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo berusaha melakukan mediasi untuk mendamaikan perkara ini secara restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan kepala desa Bantal, tokoh masyarakat Desa Bantal, dan penyidik Polsek Asembagus,” tutur Ketut.

Dalam mediasi itu, korban Miswana selaku ibu tersangka pun memaafkan anaknya. Tersangka Samsul Bahri dan Miswana pun meminta agar perkara itu dihentikan.

Baca juga: Selesai dengan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan Kasus Penganiayaan Pemuda karena Utang di Setiabudi

Samsul Bahri juga meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.

“Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri,” ujar Ketut.

Ia mengatakan, Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat setelah permohonannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada 9 Juni 2022.

Pihak Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena korban adalah orang tua dari tersangka yang telah memaafkan perbuatan anaknya.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com