JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media, Selasa (7/6/2022). Ia mengatakan, ketentuan mengenai penunjukkan penjabat kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.
"Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunukkan yang demokratis dan transparan," ucap Tito.
Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Pakar Khawatir Kasus Mundurnya Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Terulang Lagi
Kata "demokratis" dan "transparan", tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.
"Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society," ucapnya.
"Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukkan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," imbuh Tito.
Sementara itu, terkait dengan persoalan di balik penunjukan sejumlah pj kepala daerah yang telah ia lakukan, termasuk mundurnya Pj Bupati Banggai Kepulauan 15 menit setelah dilantik, ia enggan berkomentar.
Menurut dia, hal itu akan dibahas secara komprehensif di dalam sebuah forum resmi.
"Bukannya saya tidak mau jawab, saya ingin menjawab komprehensif, karena itu saya harus menguraikan aturan-aturannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.