Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Keringanan, Adam Deni: Saya Bukan Koruptor, Pembunuh dan Bandar Narkoba

Kompas.com - 07/06/2022, 18:36 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan saat memberikan vonis kepadanya.

“Dalam kasus ini saya juga bukan koruptor, saya bukan pelaku pembunuhan, dan saya juga bukan bandar narkoba,” tutur Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan.

Adam pun meminta keadilan pada majelis hakim karena ia merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Senin Ini

“Saya anak tunggal, harapan orang tua saya yang benar-benar mencari nafkah untuk mereka dan mengangkat derajat keluarga saya majelis hakim,” paparnya.

Dalam persidangan ini, Adam juga meminta diberi waktu membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni,” imbuhnya.

Diketahui pada persidangan 30 April 2022, jaksa menilai Adam terbukti melakukan pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni.

Adapun dokumen yang diperkarakan adalah transaksi pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni pada terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni

Selain tuntutan pidana penjara 8 tahun, jaksa meminta majelis hakim memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar untuk Adam.

Dalam perkara ini Adam dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com