JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengeklaim, laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
“Lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan,” tuturnya.
Ia menuturkan, KPK merespons baik atas laporan yang diberikannya dan ingin berhadapan dengan Sahroni di lembaga antirasuah itu.
“Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti,” ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Sebut KPK Minta Data Tambahan terkait Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Adam merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin melalui media sosial Instagram.
Dokumen itu adalah daftar pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah yang dibeli Sahroni dari Dwita.
Di sisi lain, Adam melalui kuasa hukumnya, Herwanto, melaporkan Sahroni atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK pada 5 April 2022.
Kala itu, Herwanto menjabarkan, upaya ini ditempuh karena wujud pemenuhan hak kliennya sebagai masyarakat yang berhak memberi informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya menyatakan akan menelaah informasi dugaan korupsi yang disampaikan kuasa hukum pegiat Adam Deni, Herwanto.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Ingin Berhadapan dengan Ahmad Sahroni di KPK
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.