JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Adapun Priyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
“Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal,” tegas Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Besok, Kolonel Priyanto Akan Divonis dalam Kasus Penabrakan dan Pembuangan Sejoli Handi-Salsabila
Selain itu, Andika juga menantikan putusan apa yang akan dikenakan terhadap Priyanto.
“Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur, kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak,” imbuh dia.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Sedang Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.