JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Kedua tersangka itu dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022 dan Jumat, 10 Juni 2022.
"Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca juga: KPK Sempat Periksa Tokoh Agama, PNS, hingga Anggota DPRD di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Ali mengatakan, pemanggilan terhadap kedua tersangka itu dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Oleh karena itu, KPK berharap dua tersangka itu kooperatif hadir memenuhi jadwal panggilan yang telah dilayangkan tim penyidik.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," ucap Ali.
Kendati demikian, ia belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali
Tribunnews sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Baca juga: Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Kota Malang
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.