KOMPAS.com - Koperasi sering dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan konkret melalui kegiatan ekonomis yang dilaksanakan bersama-sama.
Pengertian koperasi juga dapat ditelaah dari pendekatan asal kata yaitu bahasa latin "coopere" yang dalam Bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation memiliki arti bekerja. Cooperation berarti bekerja sama.
Sejumlah ahli dan lembaga juga mengemukakan pengertian dari koperasi. Berikut pengertian koperasi menurut para ahli:
Pengertian koperasi menurut ILO adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai di mana anggotanya bergabung secara sukarela.
Koperasi dapat berbentuk bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan serta risiko dan manfaat ditanggung anggota secara seimbang.
Baca juga: 4 Jenis Simpanan dalam Koperasi Simpan Pinjam
Dari definisi tersebut, terdapat enam elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
Dilakukan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Koperasi dijalankan sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Mohammad Hatta mendefinisikan koperasi dengan lebih sederhana. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Baca juga: Unsur-unsur Organisasi Koperasi
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.
Koperasi dijalankan dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut PJV Dooren, koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Dooren memperluas pengertian koperasi di mana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan hukum atau corporate.
Munkner mengartikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urus niaga" secara kumpulan dan berasaskan pada konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam prinsip gotong royong.
Referensi