Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel: Belum Tentu Diterima, Perjalanan Masih Panjang

Kompas.com - 03/06/2022, 22:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Makarim Wibisono buka suara mengenai lolosnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam 50 nama calon anggota yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.

Sigid yang notabene jenderal polisi aktif ini dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama, yakni administrasi.

Beberapa lembaga pegiat HAM, sebut saja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atau Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyoroti lolosnya Sigid karena dianggap berpotensi membawa konflik kepentingan di Komnas HAM.

Makarim menekankan, proses seleksi masih panjang. Masih ada beberapa tahap ke depan yang perlu dilalui.

Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel Diminta Lebih Transparan

"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Di samping itu, ia melanjutkan, usia Sigid pada tahun ini akan memasuki masa pensiun dari Polri.

Selain itu, masuknya nama dengan latar belakang penegak hukum juga hal yang wajar, bahkan tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

"Syarat-syarat mendaftar (sebagai calon anggota Komnas HAM) selalu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," jelas Makarim.

Baca juga: Polri Tegaskan Irjen Remigius yang Lolos Seleksi Komnas HAM Tak Daftar Wakili Institusi

Soal anggapan bahwa panitia seleksi kurang transparan, Makarim mengapresiasi masukan tersebut.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa pihaknya bakal seobjektif mungkin dalam menilai nama-nama yang masuk dalam setiap tahapan.

Ke depan, masih ada pelbagai tahapan yang harus dilalui Sigid maupun nama-nama lain, seperti dialog publik selama 2 hari di mana publik bebas menanyakan apa pun kepada para kandidat, tes psikologi, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.

"Kita memberikan alat uji dalam berbagai macam bentuk," ucap Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com