Sigid yang notabene jenderal polisi aktif ini dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama, yakni administrasi.
Beberapa lembaga pegiat HAM, sebut saja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atau Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyoroti lolosnya Sigid karena dianggap berpotensi membawa konflik kepentingan di Komnas HAM.
Makarim menekankan, proses seleksi masih panjang. Masih ada beberapa tahap ke depan yang perlu dilalui.
"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Di samping itu, ia melanjutkan, usia Sigid pada tahun ini akan memasuki masa pensiun dari Polri.
Selain itu, masuknya nama dengan latar belakang penegak hukum juga hal yang wajar, bahkan tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
"Syarat-syarat mendaftar (sebagai calon anggota Komnas HAM) selalu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," jelas Makarim.
Soal anggapan bahwa panitia seleksi kurang transparan, Makarim mengapresiasi masukan tersebut.
Akan tetapi, ia memastikan bahwa pihaknya bakal seobjektif mungkin dalam menilai nama-nama yang masuk dalam setiap tahapan.
Ke depan, masih ada pelbagai tahapan yang harus dilalui Sigid maupun nama-nama lain, seperti dialog publik selama 2 hari di mana publik bebas menanyakan apa pun kepada para kandidat, tes psikologi, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.
"Kita memberikan alat uji dalam berbagai macam bentuk," ucap Makarim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/22215951/soal-polisi-lolos-tahap-2-calon-anggota-komnas-ham-pansel-belum-tentu