Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2022, 19:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda senilai Rp 300 juta,” tutur jaksa.

Baca juga: KPK Bakal Analisis Fakta Persidangan Kasus Wawan Ridwan Terkait Uang Rp 647,8 Juta yang Mengalir ke Siwi Widi

Jaksa pun menuntut Wawan dikenai pidana pengganti karena dinilai terbukti menikmati uang penerimaan suap dan gratifikasi.

“Juga menuntut agar Wawan dikenai pidana tambahan senilai Rp 2,373 miliar,” kata dia.

Apabila pidana pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Ia pun disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil kejahatannya tersebut.

Baca juga: Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Jaksa menyatakan, suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sementara itu, menurut jaksa, gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa.

Kemudian, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com