JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah sanksi yang menanti para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri walau telah dinyatakan lulus pada 2021.
Mereka bakal didenda mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi di beberapa instansi yang ditinggalkan oleh CPNS.
"Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Terlalu Kecil Sehingga Hilang Motivasi
Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Di dalam pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X Nomor 10, CPNS yang mengundurkan diri harus mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," tuturnya.
Kemudian, Satya mengungkapkan denda yang menanti para CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Sanksi yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kemenhub Paling Banyak
Sementara itu, untuk CPNS yang mundur dari Badan Intelijen Negara (BIN), berpotensi didenda hingga ratusan juta.
Satya menjelaskan, apabila peserta telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka orang tersebut harus membayar Rp 25 juta.
"Kalau telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," kata Satya.