Terakhir, bagi peserta yang sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainya tapi mengundurkan diri, kata Satya, bakal didenda sebesar Rp 100 juta.
Tak hanya sanksi berupa denda, Satya mengungkapkan CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS di tahun berikutnya.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," imbuhnya.
BKN sebelumnya membeberkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
Menurut dia, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.