Salin Artikel

Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS yang Mengundurkan Diri

Mereka bakal didenda mulai dari puluhan hingga ratusan juta.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi di beberapa instansi yang ditinggalkan oleh CPNS.

"Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Di dalam pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X Nomor 10, CPNS yang mengundurkan diri harus mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Kemudian, Satya mengungkapkan denda yang menanti para CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Sanksi yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk CPNS yang mundur dari Badan Intelijen Negara (BIN), berpotensi didenda hingga ratusan juta.

Satya menjelaskan, apabila peserta telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka orang tersebut harus membayar Rp 25 juta.

"Kalau telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," kata Satya.


Terakhir, bagi peserta yang sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainya tapi mengundurkan diri, kata Satya, bakal didenda sebesar Rp 100 juta.

Tak hanya sanksi berupa denda, Satya mengungkapkan CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS di tahun berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," imbuhnya.

BKN sebelumnya membeberkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurut dia, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/18043331/denda-hingga-ratusan-juta-menanti-cpns-yang-mengundurkan-diri

Terkini Lainnya

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke