Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Tepis Anggapan Kewenangannya Berlebihan soal Rekomendasi Izin Praktek Dokter

Kompas.com - 24/05/2022, 19:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menepis anggapan bahwa pihaknya memiliki kewenangan berlebihan, salah satunya soal penerbitan surat rekomendasi izin praktik dokter yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

"Kewenangan tersebut tidak berlebihan, justru kewenangan tersebut adalah peran serta dan tanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

"Untuk pertanggungjawaban apakah dokter tersebut benar dokter, sesuai ijazah, dokter yang tidak pernah melanggar etik dan menjunjung tinggi etik? Sehingga layak diberikan rekomendasi," sambungnya.

Baca juga: Pemerhati Pendidikan Kedokteran: Dokter Lebih Khawatir IDI daripada Kemenkes

Beni mengatakan, IDI selaku organisasi profesi yang menaungi profesi dokter bekerja secara profesional dan memiliki kewenangan medis (medical authority) dan independen dalam tindakan medis atau praktik kedokteran.

Oleh karena itu, kata dia, IDI harus memastikan praktik kedokteran yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan standar etik dan moral yang tinggi.

"Serta pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Beni mempertanyakan kritik yang menyebutkan dokter lebih khawatir dengan IDI dibandingkan Kemenkes.

Ia menegaskan, seluruh anggota IDI berhak mengeluarkan pendapat, pertanyaan dengan lisan dan tulisan kepada pengurus, dipilih dan memilih dalam organisasi serta mendapatkan perlindungan dari organisasi.

Baca juga: PDSI Usul UU Pendidikan Kedokteran Direvisi, IDI: Selama Dilakukan Bukan untuk Kepentingan Pribadi, Kami Dukung

"Tidak bisa digeneralisir seperti itu. IDI sesuai AD/ART pasal 7 hadir untuk memadukan segenap potensi dokter di Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan profesi kedokteran di Indonesia, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menilai, organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki kewenangan yang berlebihan, salah satunya dapat memberikan surat rekomendasi izin praktik untuk dokter.

Hal ini, menurut dia, membuat para dokter lebih takut dengan IDI daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dokter itu lebih khawatir IDI daripada Kemenkes di dunia tidak ada satu pun kewenangan organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktek," kata Judilherry dalam diskusi bertajuk "Membedah Sengkarut Masalah IDI, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Terawan Siap Gabung PDSI Setelah Terima Surat Pemberhentian dari IDI

Judil juga menyoroti anggota IDI yang juga memiliki jabatan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Menurut dia, rangkap jabatan tersebut rawan terjadinya konflik kepentingan.

"Dokter-dokter itu objek regulasi. Ketua IDI kok duduk sebagai regulator? Ini konflik kepentingan, bagaimana regulator sekaligus merangkap yang menjalankan regulasi, ini kan konflik kepentingan. Saya katakan IDI punya power yang luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Judil mengkritik soal pelaksanaan dan penilaian program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan (P2KB) yang dilakukan IDI.

"Bayangkan IDI menyelenggarakan regulasi dan IDI juga yang menilainya, akreditasinya (P2KB), padahal IDI bukan satuan pendidikan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com