Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rata-rata Terdakwa Kasus Korupsi pada 2021 Divonis Ringan oleh Majelis Hakim

Kompas.com - 22/05/2022, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rata-rata kasus korupsi di Indonesia pada 2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan berujung vonis ringan oleh majelis hakim.

Hal tersebut merupakan hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan penelusuran pada SIPP pengadilan, direktori keputusan Mahkamah Agung, dan pemberitaan daring sepanjang tahun lalu.

Total, selama 2021, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.

"Rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Angka ini naik dari 2020, tapi tetap saja, angka 3 tahun 5 bulan ini tidak menggambarkan pemberian efek jera," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers daring, Minggu (22/5/2022).

Baca juga: Sepanjang 2021, Rata-rata Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Tak sampai 4,5 Tahun Penjara oleh KPK dan Kejaksaan

"Ini tidak mengejutkan masyarakat, karena sejak Januari hingga Desember 2021, Mahkamah Agung kerap kali menghasilkan kontroversi dengan mendiskon hukuman para koruptor," lanjutnya.

Vonis ringan terhadap para koruptor ini miris.

Penyebab pertama, tuntutan yang dilayangkan oleh KPK dan Kejaksaan pun sudah rendah, yakni rata-rata 4 tahun 5 bulan penjara.

"(Tuntutan rendah) dikorting lagi oleh majelis hakim dalam putusan, itu yang tergambar. Tuntutan berat tadi ada 40-an orang, divonis tinggal 13 orang, itu juga dipotong majelis hakim," kata Kurnia.

Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Padahal, sama seperti pada penuntutan, jumlah koruptor yang divonis ringan oleh majelis hakim didominasi oleh pejabat publik.

"Sebanyak 80 persen perangkat desa diproses dihukum ringan. Lalu, 70 persen ASN dihukum ringan. Lebih dari setengah kepala daerah dan legislatif dihukum ringan," tambahnya.

Kedua, sebanyak 24 terdakwa yang melakukan praktik korupsi dengan memanfaatkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 hanya divonis 3,5 tahun penjara.

ICW menemukan, ada pergeseran pasal yang digunakan hakim dalam memvonis para koruptor selama 2021, yang membuat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku rasuah menciut daripada tuntutan KPK dan Kejaksaan.

Baca juga: Firli Sebut Harun Masiku Tak Akan Tidur Nyenyak, ICW: Lip Service Saja

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tinggi, lebih banyak digunakan KPK dan Kejaksaan dalam menuntut koruptor pada 2021.

Namun, majelis hakim lebih banyak memutus para koruptor bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tidak begitu tinggi.

"Konsekuensinya, ini mengakibatkan putusan ringan kepada pelaku korupsi. Kami mencuplik beberapa tuntutan Pasal 2, diubah Pasal 3, dalam konteks penjara dan denda. Ini membuktikan bahwa tujuan majelis hakim mengubah itu adalah menghukum ringan pelaku korupsi," jelas Kurnia.

Baca juga: Disebut Lip Service soal Harun Masiku, KPK: Lebih Baik ICW Berkontribusi Nyata...

"Karena, kalau diubah menjadi Pasal 3, minimal hukumannya 1 tahun, sementara Pasal 2 (hukumannya) 4 tahun," lanjutnya.

Pengadilan Negeri Bandung tercatat sebagai pengadilan dengan jumlah vonis ringan kasus korupsi paling banyak sepanjang 2021, yakni 75 vonis ringan.

Di bawahnya adalah PN Medan dan PN Makassar sebanyak 58 vonis ringan, kemudian PN Palembang dan PN Surabaya dengan 45 vonis ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com