Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Paksa Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana

Kompas.com - 22/05/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Bersama lembaga-lembaga lain, kepolisian terlibat dalam proses peradilan pidana, yakni pada tahap penyidikan.

Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Dalam melakukan tahap ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Upaya-upaya ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya

Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka jika terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

Dalam surat penangkapan tersebut menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan.

Dalam KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan beberapa pidana yang diancam kurang dari lima tahun.

Dari jenisnya, penahanan dibagi menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Baca juga: Jenis dan Prosedur Penggeledahan Polisi

Penggeledahan

Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com