Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Ditolak Masuk Suatu Negara, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 20/05/2022, 18:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak negara yang memiliki kebijakan untuk menolak orang asing masuk ke wilayahnya.

Baru-baru ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk ke Singapura. Pemerintah Negeri Singa itu mengeluarkan not to land notice atau peringatan untuk tidak mendarat bagi UAS pada Senin, 16 Mei 2022.

Alasannya, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, karena terkait konten ceramah UAS.

"Ia membuat pernyataan yang merendahkan anggota komunitas agama lain," demikian bunyi keterangan tertulis Kemendagri Singapura, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Mengenal Not to Land yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dari Deportasi?

Kemendagri Singapura menyebut UAS sebagai penceramah ekstremis dan segregasionis. Ajaran-ajaran tersebut tidak diterima di Singapura karena masyarakatnya yang multirasial dan agama.

Kemendagri Singapura juga menyinggung ceramah UAS yang menyebut bom bunuh diri sah bila dikaitkan dengan konflik Israel-Palestina.

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan modus untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," jelas keterangan resmi tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara UAS Ditolak Masuk Singapura

Indonesia sendiri memiliki aturan serupa. Bahwa pihak imigrasi berwenang untuk menolak masuknya orang asing.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, sejak awal tahun ini hingga 17 Mei 2022, ada 452 orang asing yang ditolak masuk Indonesia.

“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Judha, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayah mereka.

Orang asing ditolak masuk RI

Kewenangan untuk menolak warga asing masuk ke wilayah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menteri berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 UU Keimigrasian.

Adapun yang dimaksud menteri dalam pasal tersebut merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Alasan Kemendagri Singapura Tolak UAS Masuk

Menurut Pasal 13 Ayat (1) UU yang sama, ada 10 hal yang menyebabkan pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah RI, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah hingga terlibat kejahatan. Rinciannya yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com