Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Tudingan Bawa HP sebelum Aniaya M Kece, Napoleon: Kalau Ada Rekamannya, Itu Menguntungkan Saya

Kompas.com - 19/05/2022, 16:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menampik tudingan bahwa dirinya membawa handphone (HP) sebelum menganiaya M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Kalau saja direkam kejadian malam itu, suara maupun video, tentunya rekaman itu akan sangat menguntungkan saya dan terdakwa lain,” kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Saya akan menunjukan ke persidangan ini karena itu sangat menguntungkan saya. Tetapi nyatanya saya tidak punya, saya rugi sebenarnya,” tutur dia.

Baca juga: M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya

Sebelumnya Kece menyampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa sebelum dianiaya, Napoleon dan terdakwa lain yaitu Harmeniko mengajaknya bicara.

Perbincangan itu terjadi di dalam ruang tahanan nomor 11 tempat Kece ditahan.

Kece mengaku melihat Napoleon membawa HP dan merekam pembicaraan ketiganya.

"Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” sebut Kece.

Saat mendapat kesempatan bertanya, Napoleon mencecar kesaksian Kece.

“Tadi saudara ditanya jaksa bilang ada dua handphone, keduanya keluar dari kantong saku saya. Pertanyaannya saudara saksi itu memberikan keterangan dengan disumpah, saudara bisa membuktikan itu handphone?, tanyanya.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Lalu hakim ketua Djuyamto menanyakan hal yang sama pada Kece.

“Apakah saudara betul-betul melihat ada handphone atau tidak?,” tanya hakim.

“Yang mulia saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya, Pak Jenderal (Napoleon), dan Choky sepertinya direkam yang mulia,” imbuh Kece.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Penganiayaan berlangsung di Rutan Bareskrim Polri saat Kece baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi

Napoleon yang berada di dalam rutan yang sama, disebut jaksa memerintahkan penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece dan mengganti kunci gembok ruang tahanannya.

Ia juga memerintahkan Harmeniko untuk meminta kunci itu dari penjaga rutan agar bisa menemui Kece.

Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri wajah Kece dengan feses.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com