JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
“BPIH itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujar Yaqut dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/5/2022).
Pada kesempatan itu, Yaqut pun membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan lain, seperti membangun Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya, jemaah haji justru mendapatkan subsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Menag: Pemerintah Menyubsidi Jemaah Agar Biaya Haji Lebih Ringan
“Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke Tanah Suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” tegas Yaqut
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta.
Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp 81,7 juta.
“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelas Anggito.
Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Riyal Arab Saudi.
Baca juga: Syarat Haji 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, Usia di Bawah 65 Tahun
“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.