Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Jemaah Haji Membayar Rp 39,9 Juta untuk Berangkat

Kompas.com - 17/05/2022, 13:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, setiap jemaah haji membayar Rp 39,9 juta untuk ibadah haji.

Menurut dia, jumlah ini sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR.

"Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," ujar Anggito dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Menag: Pemerintah Sudah Siap Layani Jemaah Haji 2022

Anggito mengatakan, persoalan perhitungan biaya haji sudah dilaporkan saat rapat terbatas.

Dia menyebutkan, seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk real Arab Saudi, dalam bentuk rupiah, maupun dalam bentuk living cost serta dalam bentuk bank notes.

"Nah jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR. Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, catering, dan transportasi melalui Kementerian Agama," ungkap Anggito.

"Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, pemerintah sudah siap melayani para jemaah haji.

Pemerintah sudah menyiapkan skema keberangkatan hingga kepulangan jemaah haji.

"Bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan," ujar Yaqut.

"Seperti harus minimal sudah vaksin lengkap dua vaksin (Covid-19), dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini diikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah yang berangkat ke Arab Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua kali," ucap dia.

Baca juga: Kemenag: 80.313 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji dan Konfirmasi Keberangkatan

Yaqut pun mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan batasan usia jemaah haji, yakni di bawah 65 tahun.

Oleh karena itu, jika ada jemaah usia lebih dari 65 tahun, ia akan ditolak.

"Pemerintah tegas menjalankan ini. Dan kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak, jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi," ujar Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com