Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Minta Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Jakarta-Bogor Dijerat UU TPKS

Kompas.com - 13/05/2022, 18:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku penculikan sekaligus pencabulan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dibandingkan dengan  hukuman yang selama ini hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” terang dia.

Baca juga: Tersangka Penculikan 10 Anak di Bogor dan Jakarta Klaim Terlibat Bom Thamrin, Benarkah?

Dengan hukuman yang berat, kata dia, akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Dikutip dari Kompas TV, polisi menangkap seorang pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta yang sempat viral di media sosial.

Ternyata, lebih dari 12 anak menjadi korban. Polisi menduga ada motif pencabulan di balik aksi pelaku.

Salah satu korban yang merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun mengaku bahwa dibawa pelaku dengan motor saat ia tengah bermain dengan dua temannya di Wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap modus penculikan ini lewat keterangan kedua teman K yang juga masih di bawah umur dan sempat dibawa pelaku.

Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi satgas covid-19 dan menegur ketiga anak tersebut karena bermain tanpa masker.

Baca juga: Korban Penculikan di Tangsel dapat Pakaian Baru dari Pelaku, Ayah: Sudah Dibakar!

Tak hanya menegur, pelaku juga membawa ketiganya berboncengan dengan satu motor.

Ternyata sebelumnya, pelaku juga sudah membawa anak lain yang belakangan diketahui sempat viral di media sosial karena diculik sejak minggu pagi dari Kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya sendiri, polisi juga menemukan 10 korban lainnya.

Usia para korban berada dalam rentang 10 hingga 14 tahun dan semuanya laki-laki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com