Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemungutan Suara Pemilu

Kompas.com - 11/05/2022, 22:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam proses pemungutan suara atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) terdapat calon pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.

Baca juga: Mengenal Arti Incumbent atau Petahana dalam Pemilu dan Pilpres

Sedangkan DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan. Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.

Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.

DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Bisa Diefisienkan dengan Sejumlah Catatan

Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan.

Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data. Misalnya, warga A yang merupakan penduduk di wilayah B ternyata sudah meninggal tetapi namanya tetap muncul di DPT.

Persoalan lainnya adalah penemuan DPT ganda. Yaitu ketika satu orang tercatat di DPT di dua TPS berbeda.

Sumber: Rumah Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com