Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Gugatan UU IKN dengan Pemohon Azyumardi Azra dkk dan Marwan Batubara dkk Ditunda

Kompas.com - 09/05/2022, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, dua sidang lanjutan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (9/5/2022) hari ini ditunda.

“Sidang ditunda (ke) hari Kamis, 12 Mei 2022 jam 13.30 WIB,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, dikutip dari siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube MK, Senin siang, saat menutup sidang.

Berdasarkan berita acara, sidang lanjutan siang ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon pada perkara nomor 25 dan perkara nomor 34.

Baca juga: Majelis Hakim MK Beri Waktu 2 Minggu bagi Busyro Muqoddas dkk Perbaiki Gugatan UU IKN

Pemohon pada perkara nomor 25 terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 34 terdiri dari Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.

“Berdasarkan informasi dari panitera, sampai tadi malam keterangan tertulis dari ahli pemohon nomor 25 itu hanya 1 orang, yaitu Profesor Susi Dwi Harijanti. Hari ini beliau tidak hadir, sehingga keterangannya tidak dibacakan dan dianggap sebagai keterangan ad informandum,” kata Anwar.

Pihak pemohon perkara nomor 25 menyatakan, masih akan ada dua keterangan ahli secara tertulis lagi yang akan dimasukkan.

“Kemudian untuk (perkara) nomor 34 itu akan diagendakan pada sidang yang akan datang, yaitu tanggal 12 Mei 2022 jam 13.30 dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon 34,” ujar Anwar.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Sejak disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari, UU IKN digugat ramai-ramai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.

Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini serupa, yaitu tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang yang dibuat serbakilat ini.

Total, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari setelah dikurangi masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com