“Sidang ditunda (ke) hari Kamis, 12 Mei 2022 jam 13.30 WIB,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, dikutip dari siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube MK, Senin siang, saat menutup sidang.
Berdasarkan berita acara, sidang lanjutan siang ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon pada perkara nomor 25 dan perkara nomor 34.
Pemohon pada perkara nomor 25 terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Sementara itu, pemohon perkara nomor 34 terdiri dari Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.
“Berdasarkan informasi dari panitera, sampai tadi malam keterangan tertulis dari ahli pemohon nomor 25 itu hanya 1 orang, yaitu Profesor Susi Dwi Harijanti. Hari ini beliau tidak hadir, sehingga keterangannya tidak dibacakan dan dianggap sebagai keterangan ad informandum,” kata Anwar.
Pihak pemohon perkara nomor 25 menyatakan, masih akan ada dua keterangan ahli secara tertulis lagi yang akan dimasukkan.
“Kemudian untuk (perkara) nomor 34 itu akan diagendakan pada sidang yang akan datang, yaitu tanggal 12 Mei 2022 jam 13.30 dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon 34,” ujar Anwar.
Sejak disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari, UU IKN digugat ramai-ramai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.
Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini serupa, yaitu tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang yang dibuat serbakilat ini.
Total, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari setelah dikurangi masa reses.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/13272801/sidang-lanjutan-gugatan-uu-ikn-dengan-pemohon-azyumardi-azra-dkk-dan-marwan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.