Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus Investasi Bodong Evotrade Segera Disidang

Kompas.com - 28/04/2022, 10:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara tahap II dari 5 tersangka kasus investasi bodong via aplikasi Evotrade ke pihak Kejaksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 26 April 2022 kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Kasus Evotrade dengan lima tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Berbagai Kasus Investasi Bodong yang Diungkap Polisi: Binomo, Quotex, Fahrenheit, dan Evotrade

Dengan demikian, kelima tersangka akan segera disidang atas tindakan penipuan yang dilakukannya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk persidangan.

Gatot menyebutkan, beberapa barang bukti itu yakni dokumen kegiatan robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, enam unit laptop untuk kegiatan operasional Evotrade, dan lima ponsel.

Kemudian ada uang dollar Singapura senilai Rp 12 miliar, uang tunai Rp 100 juta, 2 kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4.

Selanjutnya, 1 unit rumah atas nama AM di Kota Malang, uang sebesar Rp 8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang senilai Rp 2,8 miliar dari rekening tersangka AM, sertauang senilai Rp 144,9 miliar dari rekening tersangka Anang Diantoko (AD) .

"Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalm rekening pribadi tersangka yang sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan, " tutur Gatot.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah, Harley Davidson, hingga Uang dan Tanah dari Kasus Evotrade

Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com