Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Kompas.com - 25/04/2022, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi mengatakan, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin melakukan mutasi pada jajarannya karena tak memilih perusahaan titipan sebagai pemenang tender proyek infrastruktur.

Suhardi merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian suap yang dilakukan terdakwa Muara Perangin-angin.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022), Suhardi mengaku pernah diminta oleh orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya untuk menjadikan perusahaan kolega Terbit sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.

Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Permintaan itu disampaikan Marcos pada Suhardi, Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto, dan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno medio 2021.

“Saya lalu diplomasi di hadapan mereka, kalau loyal ya loyal, tapi itu keputusan bersama,” ucap dia.

Kendati demikian, menurut dia, penentuan pemenang tender tak bisa diputuskannya sendiri, tetapi merupakan keputusan kolektif kelompok kerja (pokja) infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Lalu proyek yang diminta itu dimenangkan?” tanya jaksa.

“Tidak, sesuai keputusan pokja,” jawab Suhardi.

“Konsekuensinya ke Bapak dan anggota-anggota pokja apa?” cecar jaksa.

“Ada yang dimutasi,” ucap dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

Pasca-kejadian itu, menurut Suhardi, Yoki dimutasi dan diganti oleh orang lain bernama Wahyu Budiman.

Ia pun sempat bertemu dengan Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar untuk membahas kegagalan penunjukan pemenang tender itu.

“Tanggapan Pak Bupati kecewa, pokja dianggap tidak solid,” ucap dia.

Adapun Iskandar, Marcos, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra adalah empat orang yang dipilih Terbit menjadi kepanjangan tangannya mengintervensi proses tender infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Sebab, para perusahaan yang menjadi kolega Terbit diwajibkan memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari total harga tender.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Muara merupakan salah satu kolega Terbit. Dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ia kemudian memberi commitment fee pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com