Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Kompas.com - 25/04/2022, 18:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Marcos Surya, disebut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melunasi pembayaran pada kontraktor meski pekerjaannya belum selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).

Irfandi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga merupakan penyuap Terbit terkait tender proyek infrastruktur.

“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.

Meski demikian, ia mengaku Marcos sering melakukan intervensi padanya untuk segera melunasi pembayaran pada perusahaan kontraktor.

“Marcos sering mengajukan permintaan itu. Tahun 2021 paling parah,” tutur dia.

Diketahui, Marcos bersama dua orang kontraktor lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra ditunjuk Terbit untuk mengawal berbagai proyek infrastruktur Dinas PUPR Langkat bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.

Mereka telah membuat daftar proyek yang mesti dimenangkan tendernya oleh perusahaan kolega.

Daftar proyek itu diberi istilah daftar pengantin, sementara perusahaan kolega disebut dengan kode grup kuala.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Pada surat dakwaannya, jaksa menduga beberapa proyek mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit karena ada perjanjian.

Terbit melalui Iskandar meminta agar perusahaan kolega yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek tersebut.

Untuk memuluskan langkah itu, dua cara digunakan oleh Terbit dan anak buahnya.

Pertama, mengganti jabatan di Dinas PUPR pada orang lain yang tak patuh.

Kedua, mengancam akan marah pada pemenang tender yang tidak memberikan commitment fee sesuai perianjian.

Baca juga: Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Nantinya Terbit tidak akan lagi memilih perusahaan itu untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Muara terseret dalam perkara ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah menjadi pemenang proyek pengadaan di Dinas PUPR maupun Dinas Pendidikan Langkat.

Ia lantas didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com