Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Wafat karena Penyakit, Freddy Tahanan Polres Jaksel Sempat Disiksa dan Diperas

Kompas.com - 21/04/2022, 19:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebelum Freddy Nicolaus, tersangka kasus narkotika, meninggal dunia ketika ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Temuan ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada Maret 2022.

“Terjadi pelanggaran atas hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan,” kata analis pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chesly, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Selidiki Soal Kematian Tahanan, Komnas HAM Sebut Rutan Polres Jaksel Kelebihan Kapasitas

Komnas HAM menyebutkan, Freddy mengalami sejumlah bentuk penyiksaan sebelum meninggal, lebih tepatnya ketika Freddy dipindahkan ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6-13 Januari 2022.

Penyiksaan itu membuat Freddy meninggal dengan keadaan tubuh mengalami luka pada bokong, kaki-tangan, serta memar-memar pada tangan akibat dihantam benda tumpul.

Freddy juga disetrum dan disundut rokok ketika itu.

Di samping itu, Komnas HAM juga menemukan modus pemerasan terhadap Freddy sebesar Rp 15 juta yang dinyatakan sebagai biaya kamar di dalam rutan.

Dalam bukti transaksi yang diterima Komnas HAM, Freddy hanya sanggup mendapatkan uang sekitar Rp 3,35 juta dari permintaan Rp 15 juta.

“(Freddy) tidak diberikan makanan karena tidak memenuhi permintaan uang,” ujar Nina.

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas dengan Luka di Sekujur Tubuh, Komnas HAM Datangi Polres Jaksel

Untuk memuluskan pungutan liar tersebut, Komnas HAM menduga kuat Freddy difasilitasi menggunakan ponsel untuk meminta uang dari luar.

“Penggunaan HP di sana kemungkinan besar difasilitasi, agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja, untuk meminta sejumlah duit. Kalau di sini diminta Rp 15 juta tapi tidak bisa bayar sehingga ada risiko termasuk dipukuli, jatah makan tidak diberikan maksimal. Ini serius problem ini,” kata komisioner Komnas HAM bidang penyelidikan dan pemantauan, Choirul Anam.

Meninggal akibat “penyakit metabolisme”

Bukti-bukti penyiksaan yang dialami Freddy terkonfirmasi dari hasil otopsi. Namun, hasil otopsi yang sama menyatakan bahwa Freddy meninggal dunia bukan karena penyiksaan, melainkan “penyakit metabolisme”.

“Jadi, klir memang ada proses kekerasan, ada proses penyiksaan. Tapi apakah penyiksaan dan proses kekerasan maupun penyiksaan itu mengakibatkan kematian, berdasarkan hasil otopsi, tidak mengakibatkan kematian. Tapi betul ada penyiksaan,” kata Anam.

Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Keluarga Bakal Lapor ke Propam Polri

“Freddy memang memiliki riwayat penyakit serius sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keluarga korban. Namun demikian pada saat penangkapan dan penahanan korban dalam keadaan sehat tanpa ada luka-luka, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil korban sehat dan layak ditahan,” ujar Nina.

Selama ditahan, Freddy disebut sempat mengeluh sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati 2 kali. Pertama, pada 10 Januari 2022. Kedua, pada 12 Januari 2022 hingga ia tutup usia esoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com