JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan kelangkaan yang sempat terjadi serta tingginya harga minyak goreng yang masih berlangsung pada saat ini, berbuntut panjang.
Pasalnya, Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha minyak goreng.
Dugaan tersebut mencuat setelah Menteri Perdagangan M Lutfi beberapa waktu mengungkap soal adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di balik kedua persoalan itu, saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR.
Pengungkapan kasus ini pun menjadi sebuah ironi. Sebab, salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung justru adalah seorang pejabat Kemendag, yang sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait keberadaan mafia minyak goreng.
Baca juga: Dirjen Kemendag Pernah Bisikkan soal Mafia Minyak Goreng ke Mendag, Kini Malah Jadi Tersangka
"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” kata anggota Komisi VI DPR Subardi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, Kejagung turut menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Ketiganya yaitu Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Subardi mengaku tak menyangka bahwa ada pemufakatan jahat di balik persoalan tingginya harga serta kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi.
Wibawa pemerintah pun dipertaruhkan. Sebab, persoalan ini telah merugikan masyarakat secara luas.
Baca juga: Perintah Jokowi Usut Tuntas Mafia, Akui Ada Permainan di Balik Mahalnya Minyak Goreng
"Saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," ucap anggota Komisi VI lainnya, Deddy Yevri Sitorus kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra dari komisi yang sama, Andre Rosiade mengusulkan, untuk memanggil Mendag guna menjelaskan dugaan keterlibatan Indrasari dalm kasus ini.
"Kita minta keterangan dong, apa yang terjadi ini, kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag. Jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ungkap Andre, Rabu.
Ia mengaku cukup curiga dengan persoalan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, produksi minyak goreng nasional mencatatkan surplus hingga 11 miliar liter per tahun.
"Pertanyaannya kenapa minyak goreng enggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO (Crude Palm Oil) dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," kata politisi Gerindra itu.
Baca juga: Kejagung Awasi 88 Perusahaan Terkait Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng