Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Kasus Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng Merusak Wibawa Pemerintah dan Rugikan Rakyat

Kompas.com - 20/04/2022, 09:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengutuk keras kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

"Saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," kata Deddy kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar Terkejut Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Politisi PDI-P ini menegaskan, penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan secara serius.

Dia menekankan agar penegakan hukum diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan hukum, termasuk pejabat pemerintah.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan," tegasnya.

Baca juga: Sederet Fakta Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

Kemudian, Deddy meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menangani kasus ini dengan tetap mencurigai berbagai kemungkinan keterlibatan dari pihak di luar empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan itu. Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama," jelasnya.

"Saya juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut tidak hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan, tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut," sambung dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor

Di sisi lain, Deddy menilai apa yang dilakukan Kejagung dengan menetapkan empat tersangka itu sudah tepat.

Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut.

"Tetapi, hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara," tuturnya.

"Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," ujar Deddy.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Instruksi Menteri Lutfi

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com