JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kasus robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, menduga ada keterlibatan sejumlah artis dalam kasus investasi bodong tersebut.
Oktavianus menduga penyanyi yang terlibat berinisial YS dan SS. Menurutnya, kedua artis itu pernah mengisi acara Gala Dinner Fahrenheit di Bali.
"Kami menduga yang bersangkutan (YS dan SS) menerima dana bayaran, karena tampil dan hadirnya mereka dalam acara Gala Dinner di The Westin Resort Nusa Dua Bali pada tahun 2021," kata Oktavianus saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, bukti terkait keterlibatan itu sudah diberikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sebagaimana laporan yang terdaftar dalam LP/B/0115/III/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 9 Maret 2022.
Baca juga: Bareskrim Duga Kerugian 550 Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit Mencapai Rp 480 Miliar
Oktavianus menduga acara Gala Dinner Fahrenheit itu bukan acara amal.
"Kami meyakini pasti menerima bayaran atas kehadiran mereka dalam acara tersebut," ucapnya.
Adapun dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.
Menurut Whisnu, pihaknya telah menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca juga: 137 Korban Aplikasi Fahrenheit Lapor ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 37 M
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 7 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.