Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Tim Pemeriksa Pajak DJP Terima ‘Tanda Terima Kasih’ Senilai Rp 700 Juta dari PT Link Net

Kompas.com - 14/04/2022, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmanizar mengungkapkan pihaknya menerima gratifikasi senilai Rp 700.000.000 dari PT Link Net Tbk.

Yulmanizar merupakan saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini apakah ada fee juga yang diterima?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4/2022).

“Ada Pak,” jawab Yulmanizar.

“Sistemnya bagaimana? Apakah tanda terima kasih atau negosiasi?” cecar jaksa.

“Tanda terima kasih Pak. Jumlahnya Rp 700 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Yulmanizar menuturkan PT Link Net tidak memiliki konsultan pajak. Sehingga uang diterimanya langsung dari pihak perusahaan tersebut.

Lantas, pemberian itu dibagi rata, senilai Rp 350 juta untuk atasannya yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

Sedangkan Rp 350 juta sisanya dibagi untuk tim pemeriksa pajak yaitu Yulmanizar, Febrian, Alfred dan Wawan.

Ia menjelaskan uang itu diberikan tidak untuk mempengaruhi nilai kewajiban pajak.

“Penghitungan pajaknya berapa? Hanya untuk tanda terima kasih saja?” sebut jaksa.

“Iya benar. Nilai pajaknya Rp 26 miliar,” imbuh Yulmanizar.

Diketahui dalam perkara ini Angin dan Dadan telah dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk merekayasa nilai pajak beberapa pihak tahun 2016.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui 2 Kali Terima Suap Senilai Rp 4,2 Miliar

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Angin dan 6 tahun penjara untuk Dadan.

Sementara itu Wawan dan Alfred didakwa menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 2,4 miliar.

Beberapa perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com