Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Tindak Lanjuti Perpres soal Perubahan Pangkat Dankorbrimob yang Diisi Jenderal Bintang Tiga

Kompas.com - 13/04/2022, 09:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyusun peraturan kepolisian (perpol) untuk mengimplementasikan perubahan ketentuan pangkat Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri yang diisi perwira tinggi (Pati) dengan pangkat komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut guna menindaklanjuti isi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Baca juga: Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal karena Terbentur Pintu Mobil Taktis Baracuda

Dedi menjelaskan, setelah perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, kemudian diberikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), baru akan dikirimkan ke Polri untuk ditindaklanjuti dengan melalui peraturan polisi (perpol).

"Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat perpol dalam rangka untuk mengubah perpol yang lama," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan, isi perpres baru bisa diimplementasikan di lapangan setelah Polri mengubah perpol terkait kepangkatan Dankorbrimob.

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjelaskan perincian teknis perubahan lainnya dalam perpol terkait aturan baru itu.

"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada Danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," jelas dia.

Baca juga: 150 Personel Brimob dan Sabhara Diterjunkan Amankan Demo 11 April di Manokwari

Dilihat dalam situs jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat komjen.

Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA.

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menyatakan, Kepala Korps Brigade Mobil (Brimob) bakal diisi oleh jenderal bintang tiga.

Baca juga: Senpi yang Ditemukan di Pulau Haruku Ternyata dari Gudang Senjata Brimob yang Dibobol

Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.

"Saat ini sedang berproses tentunya. Korbrimob dengan pengembangan ini akan kita tingkatkan, kita dorong untuk tambahan beberapa bintang dan juga Dankorbrimob sendiri kita tingkatkan untuk menjadi bintang tiga karena tugas dan tanggung jawabnya semakin berat," kata Listyo saat memperingati HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, dikutip dari keterangannya pada 15 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com