JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyusun peraturan kepolisian (perpol) untuk mengimplementasikan perubahan ketentuan pangkat Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri yang diisi perwira tinggi (Pati) dengan pangkat komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut guna menindaklanjuti isi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
Dedi menjelaskan, setelah perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, kemudian diberikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), baru akan dikirimkan ke Polri untuk ditindaklanjuti dengan melalui peraturan polisi (perpol).
"Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat perpol dalam rangka untuk mengubah perpol yang lama," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, isi perpres baru bisa diimplementasikan di lapangan setelah Polri mengubah perpol terkait kepangkatan Dankorbrimob.
Kendati demikian, Dedi belum dapat menjelaskan perincian teknis perubahan lainnya dalam perpol terkait aturan baru itu.
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada Danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," jelas dia.
Dilihat dalam situs jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat komjen.
Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA.
Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menyatakan, Kepala Korps Brigade Mobil (Brimob) bakal diisi oleh jenderal bintang tiga.
Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.
"Saat ini sedang berproses tentunya. Korbrimob dengan pengembangan ini akan kita tingkatkan, kita dorong untuk tambahan beberapa bintang dan juga Dankorbrimob sendiri kita tingkatkan untuk menjadi bintang tiga karena tugas dan tanggung jawabnya semakin berat," kata Listyo saat memperingati HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, dikutip dari keterangannya pada 15 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/09122861/polri-akan-tindak-lanjuti-perpres-soal-perubahan-pangkat-dankorbrimob-yang