JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan hari ini, Selasa (12/4/2022) mengatur mengenai syarat bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara kekerasan seksual.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 21 UU TPKS.
Pada Pasal 21 Ayat (1) UU TPKS disebutkan, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara TPKS harus memenuhi persyaratan, memiliki integritas dan kompetensi tentang penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan korban.
Selain itu, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara kekerasan seksual juga harus sudah mengikuti pelatihan terkait penanganan perkara TPKS.
Baca juga: Dalam UU TPKS, Paksa Korban Pemerkosaan Kawin dengan Pelaku Bisa Dipenjara 9 Tahun
Kendati demikian, bila penyidik, penuntut umum, atau hakim belum memenuhi persyaratan yang disebutkan, maka bisa ditangani oleh aparat penegak hukum yang berpengalaman.
"Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang," begitu bunyi Pasal 21 Ayat (2) UU TPKS.
Pada Pasal 22 beleid yang sama pun disebutkan, setiap penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan.
Baca juga: UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Hukuman 4-6 Tahun Penjara
Selain itu, penyidik, penuntut umum, dan hakim dilarang untuk melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau menimbulkan trauma bagi korban.
Selanjutnya pada Pasal 23 dijelaskan, perkara TPKS tdak bisa diselesaikan di luar proses peradilan.
"Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," begitu bunyi aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.