Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Segera Panggil Anggota DPR yang Diduga Nonton Porno Saat Rapat

Kompas.com - 12/04/2022, 16:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang tertangkap kamera diduga tengah menonton video porno di telepon selulernya ketika mengikuti rapat.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, anggota dewan tersebut dipanggil untuk diperiksa mengenai benar tidaknya ia menonton video porno di tengah rapat.

"Kami pastikan kami akan memanggil anggota yang bersangkutan segera, kalau tidak sempat di masa sidang ini, di masa sidang besok. Untuk meminta keterangan, konteksnya apa, kemudian apakah benar orang tersebut yang disebut-sebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Klarifikasi Anggotanya yang Diduga Nonton Video Porno Saat Rapat

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, dalam beberapa waktu terakhir MKD belum bisa bergerak mengusut peristiwa itu karena masih mengonfirmasi benar tidaknya ada anggota dewan yang menonton video porno saat rapat pada periode ini.

Sebab, peristiwa serupa sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu di mana wartawan yang menangkap momen tersebut langsung melapor ke MKD.

Namun, saat ini MKD sudah dapat memanggil anggota dewan yang diduga menonton video porno karena Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto membenarkan bahwa anggota dewan tersebut berasal dari fraksinya.

"Bagi kami, itu sudah cukup untuk memanggil orang yangg diduga membuka konten porno itu, tinggal kalau ada teman yang kebetulan pertama kali memfoto itu," ujar Habiburokhman.

"Kayak kejadian di tahun 2000 sekian kan, bisa menghubungi kami untuk memberikan keterangan, itu lebih cepat lagi, lebih kuat lagi bagi kami untuk segera bertindak," imbuh dia.

Habiburokhman menjelaskan, setelah mengetahui duduk masalah dalam kasus ini, MKD akan menggelar rapat pleno untuk menentukan proses sidang berikutnya.

Namun, anggota Komisi III DPR itu belum mau berspekulasi soal kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan tersebut.

"Sanksi itu kan namanya perbuatan dilihat apa masalahnya. Apakah sengaja, apakah tidak sengaja tapi dilanjutkan, atau enggak sengaja sama sekali, itu tergantung di pemeriksaan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Bambang menduga, anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang tertangkap kamera sedang menonton video porno ketika mengikuti rapat di Komisi IX DPR dijebak.

Bambang menduga, anggota dewan sengaja difoto dari balkon ruang rapat ketika ia membuka pesan masuk aplikasi Whatsapp yang ternyata berupa video porno.

“Ini bagian dari jebakan, nanti difoto dari atas. Dikatakan orang nonton video (porno). Kan begitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bambang menuturkan, anggota DPR tersebut sebelumnya telah mengklarifikasi persoalan itu kepada partai.

Baca juga: PDI-P Duga Anggotanya di DPR yang Nonton Video Porno Dijebak

Dalam klarifikasi terungkap bahwa yang bersangkutan hanya bersikap refleks ketika ada seseorang yang mengirimkan video porno melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Namun, ketika anggota tersebut membuka video tersebut, terdapat pihak yang memotret aktivitas anggota itu. Bambang pun tak mau menyalahkan tindakan anggotanya tersebut.

“Kita merasa bukan mau menyalahkan, ini kan kawan kita menerima WA, yang kita klarifikasi dengan fraksi, menerima WA. WA dibuka reflek ternyata ada video itu. Video dibuka isinya itu difoto di atas,” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com